HUKUMAN MATI?
Waktu masih di bangku SMA, seorang guru PPKn bertanya pada saya di tengah pelajaran, “Menurutmu, kejahatan apa yang pantas diganjar dengan hukuman mati?”
Dan dengan tegas gue jawab, “PEMERKOSAAN.”
Sang guru PPKn tersenyum, mgkn dia setuju dengan jawaban saya. Mungkin jg dia menahan tawa karena hal tersebut sangat mustahil untuk dijadikan kenyataan.
Di luar sana, orang-orang sibuk memperjuangkan penghapusan hukuman mati. Pada masa itu, memang sedang ramai-ramainya isu pro dan kontra hukuman mati. Kalau tidak salah untuk tindak kriminal perdagangan narkoba. Saya lupa.
Narkoba itu merusak generasi penerus bangsa, narkoba bisa merusak seluruh bangsa. Maka untuk orang yang memperluas peredaran narkoba, sebaiknya dihukum mati. Lah, kayaknya mendingan teroris sama pembunuh kambuhan yang lebih pantas diganjar hukuman mati.
Begitu juga dengan pemerkosa. Mereka layak dihukum mati.
Alasannya?
Pertama, jika dibandingkan dengan pengedar narkoba, setidaknya korban peredaran narkoba memiliki pilihan. Apakah korban mau membeli barang laknat tersebut atau tidak. Kalo nggak mau beli, ya udah nggak apa-apa. Mungkin akan dilakukan sedikit bujuk rayu janji manis ala sales obat panu di pasar. Tapi tetap saja, tidak ada unsur paksaan. Para korban membeli dan mengkonsumsi murni karena kebodohannya sendiri.
Lalu bagaimana dengan tindak pemerkosaan?
Korban tidak diberi pilihan.
Korban dianiaya, dilecehkan, harga dirinya diinjak-injak, diperlakukan seperti binatang.
Lalu yang tersisa adalah luka, sakit, dan trauma yang mungkin tidak akan hilang seumur hidup. Seandainya tidak trauma, bisa saja akhirnya menjadi pelacur karena sudah terlanjur basah. Merasa tidak ada lagi yang perlu dipertahankan, merasa memang sudah tidak punya harga diri yang patut dijaga. Ya baguslah kalau bisa begitu. Nah, yang trauma gimana?
Hidup dengan ketakutan, perasaan takut, terbayang-bayang kejadian di saat si korban diperlakukan secara biadab. Bisa saja sampai trauma pada laki-laki, tidak mau menikah. Seandainya pun bisa survive dan tidak trauma, tapi apakah perasaan terhina, jijik pada diri sendiri, ketakutan, apakah perasaan itu bisa hilang?
Tidak hanya korban yang “rusak” lahir batin. Bagaimana dengan keluarganya? Ayah? Ibu? Adik? Kakak? Suami? Pemerkosaan tidak hanya menghancurkan si korban, tapi juga seluruh keluarganya, sahabatnya, masa depannya… Apakah pantas orang yang telah menghancurkan begitu banyak hal dalam satu kali kejahatan masih bisa mendapatkan hidup layak dan tenang?
Jawaban saya : TIDAK
Apalagi kalo dilakukan berkali-kali. Beeeuuhhh, ga usah di hukum mati. Langsung aja di kebiri sampe gundul. Biar ga bisa main celup seenaknya.
Saya dari dulu emang udah jijik sama kejahatan yang satu ini, apalagi baru-baru ini saya membaca berita tentang pemerkosaan di Bekasi yang “hanya” diganjar 4 tahun dari tuntutan 10 tahun 6 bulan dengan alasan pelaku HANYA MENODAI dan TIDAK MELUKAI. Kampretos de la sompretos! (ngomong2 si TS yang melakukan pembunuhan berencana dengan menembakan peluru timah kepada staf pengadilan di depan umum juga hukumannya 4 tahun ya? itu juga penjaranya fasilitasnya kayak hotel ya?)
Ohhh… wanita Indonesia…
Pedihnya nasib kalian…
Jadi pahlawan devisa, malah diperkosa sama juragan-juragan arab dan melayu. Jadi sekretaris elit, dicolek-colek sama pak bos. Jadi gembel, diteror sama preman-preman kolong jembatan. Jadi mahasiswa, diperkosa teman atau pacar sendiri.
Mana tuh yang katanya wanita diciptakan dari tulang rusuk pria agar selalu dekat di hati dan untuk dilindungi?
Berapa persenkah makhluk adam di dunia ini yang tidak pernah menyakiti wanita seumur hidupnya?
ah, sudahlah… tak penting.
Mungkin ada yg gak setuju sama pendapat saya ini. Tapi, memang menurut kalian sendiri, kejahatan macam apa sih yang pantas diganjar hukuman mati?

10 Comments